Bank Indonesia (BI) menegaskan kalau biaya layanan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3% buat usaha mikro harus ditanggung oleh pedagang, bukan oleh konsumen. Jadi, kalau kamu lagi belanja dan pedagang mau nambahin biaya admin QRIS, kamu berhak nolak. Semua pembayaran pakai QRIS nggak boleh ada biaya tambahan buat konsumen.
Menurut Elyana Widyasari, Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, biaya MDR sebesar 0,3% itu dikenakan ke pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Jadi, pedagang nggak boleh melempar biaya ini ke pembeli. Dari pengamatan tim Digilunar, ternyata masih ada beberapa pedagang, terutama di Pulau Samosir dan Jakarta, yang coba-coba nambahin biaya admin QRIS ke konsumen.
“Konsumen bisa tolak biaya admin QRIS, lho. Kalau ada pedagang yang nekat, bisa langsung dilaporkan ke penyelenggara QRIS,” ujar Elyana dalam acara di Samosir kemarin.
Dia juga bilang, biaya 0,3% ini cuma berlaku buat transaksi di atas Rp100.000, jadi nggak bakal terlalu memberatkan pedagang. Meskipun biaya MDR ini tetap ada, BI memastikan bahwa konsumen nggak akan kena dampaknya.
QRIS dibuat supaya transaksi jadi lebih gampang dan efisien, baik buat pembeli maupun pedagang. Biaya MDR ini digunakan untuk menutup biaya investasi dan operasional dari pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan QRIS, seperti Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), perusahaan switching, sampai lembaga penyedia layanan standar.
Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/2021, Pasal 52 Ayat 1, pedagang dilarang menambahkan biaya tambahan ke pengguna QRIS. BI berharap dengan aturan ini, kualitas dan keberlanjutan layanan QRIS bisa terus meningkat dan pembayaran dengan QRIS tetap nyaman buat semua orang.
Sebagai tambahan, Digilunar juga mendukung kebijakan ini dengan membebaskan biaya admin QRIS untuk semua produk. Kamu bisa cek dan belanja langsung tanpa biaya tambahan di https://digilunar.com/shop.